Lahirnya Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagai pengganti UU No. 3 Tahun 1989 bukannya tanpa alasan. Mencuatnya pandangan bahwa regulasi yang ada saat itu dinilai sudah tidak memadai lagi merupakan titik awal dilakukannya peninjauan kembali terhadap UU No. 3 Tahun 1989, dimana salah satu hasil utamanya adalah dihapuskannya sistem penyelenggaraan telekomunikasi yang bersifat monopolistik. Namun lahirnya UU No. 36 Tahun 1999 pun tidak membuat masalah di sektor telekomunikasi berhenti. Saat ini terdapat banyak indikasi akan perlunya UU tersebut untuk direvisi. Perbandingan yang dapat diketahui secara ringkas terkait kedua UU tentang telekomunikasi tersebut dapat dilihat dalam tabel sebagai berikut :
Laporan ini berusaha menginventarisasi faktor-faktor yang mendorong lahirnya UU No. 36 Tahun 1999, membuat analisa kebijakan pada UU No. 36 Tahun 1999 terkait dengan model bisnis baru serta memberikan saran yang relevan terkait dengan perubahan tersebut.
Menurut saya ada beberapa pendapat terkait keterbatassan UU No. 36 dalam mengatur keamanan berkomunikasi :
1. Upaya penerapan standar keamanan telekomunikasi yang ada saat ini hanya mencakup untuk kebutuhan umum sementara perangkat untuk kebutuhan khusus belum memiliki standar keamanan tersendiri.
2. Aturan khusus tentang keamana berkomunikasi menjadi sangat penting karena seiring dengan perkembangan teknologi, metode berkomunikasi tentunya akan semakin populer dan juga efektif untuk mengungkap kejahatan yang semakin kompleks.
Sehingga masih banyak permasalahan yang sering muncul yaitu bagaimana menjaring berbagai kejahatan telekomunikasi dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan telekomunikasi yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Sumber
Read More..
Laporan ini berusaha menginventarisasi faktor-faktor yang mendorong lahirnya UU No. 36 Tahun 1999, membuat analisa kebijakan pada UU No. 36 Tahun 1999 terkait dengan model bisnis baru serta memberikan saran yang relevan terkait dengan perubahan tersebut.
Menurut saya ada beberapa pendapat terkait keterbatassan UU No. 36 dalam mengatur keamanan berkomunikasi :
1. Upaya penerapan standar keamanan telekomunikasi yang ada saat ini hanya mencakup untuk kebutuhan umum sementara perangkat untuk kebutuhan khusus belum memiliki standar keamanan tersendiri.
2. Aturan khusus tentang keamana berkomunikasi menjadi sangat penting karena seiring dengan perkembangan teknologi, metode berkomunikasi tentunya akan semakin populer dan juga efektif untuk mengungkap kejahatan yang semakin kompleks.
Sehingga masih banyak permasalahan yang sering muncul yaitu bagaimana menjaring berbagai kejahatan telekomunikasi dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan telekomunikasi yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Sumber