Minggu, 30 April 2017

Keterbatasan UU Telekomunikasi No. 36

Lahirnya Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun  1999 tentang Telekomunikasi sebagai pengganti UU No. 3 Tahun  1989 bukannya tanpa alasan. Mencuatnya  pandangan bahwa regulasi yang ada saat  itu  dinilai  sudah  tidak  memadai  lagi merupakan  titik  awal dilakukannya  peninjauan kembali terhadap UU No. 3 Tahun 1989, dimana salah satu hasil utamanya adalah dihapuskannya  sistem  penyelenggaraan  telekomunikasi yang bersifat  monopolistik. Namun lahirnya  UU  No.  36 Tahun  1999 pun  tidak  membuat   masalah  di  sektor  telekomunikasi berhenti. Saat ini terdapat banyak indikasi akan perlunya UU tersebut untuk  direvisi. Perbandingan yang dapat diketahui secara ringkas terkait kedua UU tentang telekomunikasi tersebut dapat dilihat dalam tabel sebagai berikut :


Laporan ini berusaha menginventarisasi  faktor-faktor yang mendorong  lahirnya UU No. 36 Tahun  1999, membuat  analisa kebijakan pada UU No. 36 Tahun 1999 terkait dengan model bisnis baru serta memberikan  saran yang relevan terkait dengan perubahan  tersebut.

Menurut saya ada beberapa pendapat terkait keterbatassan UU No. 36 dalam mengatur keamanan berkomunikasi :

1. Upaya penerapan standar keamanan telekomunikasi yang ada saat ini hanya mencakup untuk kebutuhan umum sementara perangkat untuk kebutuhan khusus belum memiliki standar keamanan tersendiri.

2. Aturan khusus tentang keamana berkomunikasi menjadi sangat penting karena seiring dengan perkembangan teknologi, metode berkomunikasi tentunya akan semakin populer dan juga efektif untuk mengungkap kejahatan yang semakin kompleks.

Sehingga masih banyak permasalahan yang sering muncul yaitu bagaimana menjaring berbagai kejahatan telekomunikasi dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan telekomunikasi yang berlaku saat ini masih belum lengkap.

Sumber

Read More..

Jumat, 28 April 2017

Accessibility dalam Etika Profesionalisme TSI


Manusia Masih Jadi Faktor Utama Penyebaran Malware

Liputan6.com, Jakarta - Perampok bank di masa kini berbeda kontras dengan perampok bank di masa lalu. Mereka kini bertindak lebih kalem dengan bersembunyi di dunia siber. Cukup bermodalkan komputer dan koneksi internet, mereka dapat dengan mudah membobol bank tanpa harus keluar dari rumah sekalipun.

"Pada tahu JP Morgan? Tahun 2014, salah satu bank terbesar di Amerika Serikat ini berhasil diretas dan dicuri 465,000 informasi akun penggunanya," ujar Kirby Chong, Security Chief Information Officer, PT Visionet Data International saat Tekno Liputan6.com temui di kantor Microsoft, Rabu (3/11/2016).

Menariknya, peretasan macam ini sering terjadi di beberapa bank di dunia. Sayang, banyak bank memang tak mengakui kejadian tersebut. Salah satu alasannya adalah tak ingin hilang kepercayaan nasabah.

Bagaimana hal ini dapat terjadi? Meski industri perbankan sudah 'bakar uang' untuk merancang sistem keamanan terbaik demi memberikan rasa aman terhadap para nasabah setianya, faktor manusia ternyata masih menjadi salah satu alasan utama mengapa malware bisa menyusup ke jaringan bank.

"Contohnya Platinum. Dengan cara ini pengguna akan dipancing untuk mengklik dokumen dengan judul-judul kontroversial atau provokatif," tutur Tony Seno Hartono, National Technology Officer, Microsoft Indonesia.

Lebih lanjut, Tony memperlihatkan serangan siber secara langsung. Lalu bagaimana di Indonesia? 

"Walau terlihat tidak aktif, bukan berarti Indonesia tidak diserang. Sayang poin-poin pengumpulan datanya kurang lengkap untuk Indonesia," kata Tony melanjutkan.

Tak hanya itu, Tony juga memaparkan bagaimana Jakarta merupakan salah satu kota di Indonesia dengan penyebaran malware paling tinggi. Kenapa hal tersebut dapat terjadi?

"Jumlah pengguna PC yang besar adalah salah satu alasannya. Ditambah, tingginya pengguna media sosial seperti Facebook, Twitter, dan lainnya juga menyumbang tingginya angka serangan malware," papar Tony.

Oleh karena itu, untuk mengatasi makin tingginya serangan siber di dunia, Microsoft memperkenalkan solusi Enterprise Mobility+Security (EMS) di Indonesia. Menawarkan fitur keamanan yang beragam, EMS mampu mengidentifikasi sekaligus memberikan perlindungan lebih lanjut dengan solusi keamanan berbasis identitas.

(Ysl/Why)

Sumber : Sumber
Read More..