Senin, 06 April 2015

Migas Mengalir sampai Jauh, Hulu Peran SKK Migas untuk Hilirisasi Kesejahteraan

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi(SKK Migas) mungkin lembaga yang tidak familiar bagi sebagian besar masyarakat. Karena lembaga ini dibentuk belum lama, yaitu melalui peraturan Presiden (Perpres) No. 9 tahun 2013 yang menggantikan BP Migas, lembaga sebelumnya.

SKK Migas dibentuk dengan maksud luhur, sebagai institusi yang berwenang dalam hal pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Inti dari Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Tak hendak berpolemik ihwal peraturan landasan dasar operasional SKK Migas, lebih penting bagi kita untuk segera menyelaraskan dan memberikan ‘aura’ positif dengan mendukung agar SKK Migas optimal dalam kinerjanya.  Ya kan?

Lembaga di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral itu selama ini berperan sebagai regulator dan pengawas, penentu cost recovery kontraktor kontrak karya migas, sekaligus sebagai pemain bisnis migas. Jadi, seperti apa idealnya? Kalau saya, harus ada aliran manfaat ke semua pihak, terutama proporsi besar untuk pembangunan ekonomi yang berujung kesejahteraan rakyat. Titik.

Peran SKK Migas yang paling penting adalah untuk merealisasikan kedaulatan energi migas, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33. Jadi, ini adalah ruh dari mengapa SKK Migas harus didukung untuk bekerja dengan baik. Karena eksploitasi sumberdaya alam diselenggarakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sudah tak bisa ditawar-tawar itu!

Tulisan ini mengambil sudut pandang peran SKK Migas dalam industri hulu Migas. Beragam penulis menulis dengan sudut pandang dan gaya sendiri dalam merekam hulu migas. Saya ingin berkontribusi ke gelaran #SCMSUMMIT yang menarik ini, dengan menulis khusus tentang SKK Migas itu sendiri. Semoga bermanfaat.

Mengalir Sampai Jauh!
SKK Migas memang berperan dalam urusan industri hulu migas. Mendorong kapasitas, mengatur kegiatan. Mengelola kontrak dan seterusnya sesuai tugas dan fungsinya. Industri hulu migas, singkat kata harus diberdayakan dengan optimal.
Lebih jauh, jika kita melihat kata “hulu” ini sama juga dengan “pangkal”. So, dalam interpretasi lain, bisa saja kita jadikan hulu ini sebagai sumber dan dengan demikian dia harus mengalir ke hilir.

Di kampung saya di Palembang, kami menyebut istilah seberang “ulu” (hulu) dan seberang “ilir” (hilir) yang dibatasi oleh bentangan Sungai Musi. Lucu ya? Tapi kedua hulu hilir ini disatukan oleh jembatan Ampera, bukan dipisahkan. Kesejahteraan harus mengalir. Jika ngomongin industri hulu migas, saya rasa bisa disambungkan dengan filosofi ini hehe..
Selain itu, kalau berdasarkan aliran sungai Musi, maka aktivitas yang terjadi di hulu, seperti hasil bumi sayur mayur, karet, kebun, perikanan kemudian dibawa melalui kapal-kapal ‘ketek’ menuju sentra perdagangan dan pasar di Kota Palembang. Ke bawah.
Mengalir sampai jauh, bahkan menuju teluk yang menghubungkan sungai dengan lautan lepas. Disana, ada Pulai Bangka Belitung yang menjadi aliran aktivitas ekonomi sejak dahulu kala. Sejak jaman Kerajaan Sriwijaya malah. Orang-orang dari nun jauh semenanjung Malaka dan Indochina belajar ke Sriwijaya, melawan arus menuju ‘hulu’, sebuah ‘pusat’ yang utama, dasar dan strategis. Untuk kemudian membawa ‘ilmu’, dan juga ‘produk/barang bernilai ekonomi’ kembali ke ‘hilir’ kampung halaman mereka melalui kapal-kapal yang masuk ke Sungai Musi dari Laut.

Jadi, Hulu itu perlu diisi kegiatan yang meningkatkan multiplier efek. Artinya efeknya “mengg-ganda”. Sinergi, kalau bahasa psikologisnya. Multiplier kalau bahasa ekonominya. Intinya sama, kegiatan SATU ditambah SATU harus menghasilkan LEBIH DARI DUA.
Nah industri dalam negeri berperan penting. Karena yang melakukan aktivitas harusnya sih industri dalam negeri. Perusahaan-perusahaan lokal. Yang jualan dipasar dan mendistribusikan sayur mayur di Sungai Musi kan pedagang lokal hehe.. sama aja dengan hulu migas. SKK Migas nggak berbisnis bro, dia regulator dan pengawas. Yang berbisnis harusnya industri lokal, perusahana lokal, agar konsep pembangunan nyambung, ngga banyak dibawa ke Luar Negeri tu keuntungan. Sepakat?

Kontribusi SKK Migas : Multiplier dan Aksi
SKK Migas harus mampu memberikan multiplier effect bagi industri lain. Jadi bukan hany urusan teken kontrak, tapi bagaimana sebuah dokumen kertas tersebut menjadi pintu gerbnag kesejahteraan melalui kegiatan-kegiatan sektor lain yang makin berkembang. Nah, contohnya Perbankan.

Belum lama ini misalnya, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk ditunjuk menjadi Trustee Paying Agent untuk mengelola ekspor gas dari Blok Sanga-Sanga. Sebelumnya, BNI juga sudah ditunjuk sebagai trustee paying agent alias agen pembayaran yang terpercaya untuk penjualan ekspor migas Blok Mahakam. Artinya, perbankan Indonesia turut andil dalam skema dimana BNI Singapura sebagaiTrustee Paying Agent bekerjasama dengan Unit Trust di dalam negeri.

Dampaknya seperti apa? Tentu peningkatan efisiensi, efektivitas dan aktivitas yang berskala internasional untuk kemakmuran lokal. Perbankan menjadi salah satu pilar penting dalam aktivitas ekspor Migas kan? Hal ini sesuai dgn Peraturan BI No. 16/10/2014 ttg Penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dimana sebelumnya, DHE dan ‘trustee’ penjualan LNG dan LPG, masih menggunakan trustee di luar negeri. Berikutnya, SKK Migas akan mewajibkan semua kontrak LNG mengikuti aturan BI & gunakan bank BUMN sbg trustee. Lebih mantab lagi, kalau peraturan Bank Indonesia tersebut menjadi undang-undang bro.

Nah, sebagaimana judul artikel ini, Hulu mengalir ke Hilir. Pangkal menuju Ujung. Kita analogikan air aja ya. Migas dikelola dalam bentuk badan di level hulu dengan aspek penguasaan dan pengusaha yang bagaimana. Ke hilir, aspek pengaturan regulasi dan bagaimana aktivitas sektor hulu migas ini mengembangkan industri hingga berdampak kepada aktivitas-aktivitas ekonomi lain. Ibarat domino, kegiatan di hulu industri migas akan berdampak kepada semua domino berikutnya. Ujungnya, harus dan harus kesejahteraan. Sekali lagi, industri dalam negeri penting banget agar kegiatan ini berdampak ganda.

So, aset sumberdaya alam yang melimpah yang dimiliki Indonesia, akan dikelola pula dengan maksimal, efektif dan efisien. Nggak bocor kemana-mana dan jadi santapan mafia energi ataupun oknum tikus yang selalu kelaparan. Atau melayang ke luar negeri sana. Seyogyanya, Pemerintah melalui SKK Migas memberikan contoh teladan dan ‘best practices’ bagaimana segala macam aturan dan segala kegiatan industri yang ada di hulu dapat menjadi sumber pemasukan bagi bangsa ini untuk membangun negeri. Aturan sudah ada, pengawasan dilakukan. Tinggal industrinya, yuk Maju!

Oya Kontribusi Hulu Migas tak melulu hanya ekonomi semata. Kemanusiaan pun menjadi bagian. Hal ini karena SKK Migas dan khususnya Kontraktor KKS memiliki infrastruktur misalnya mengirimkan tanker untuk memasok BBM bagi kapal pencari dan mengirimkan penyelam untuk bantu evakuasi pesawat Air Asia QZ8501 di perairan Selat Karimata. Tim kapal Onyx dan KKS terkait yaitu CNOOC SES membantu BASARNAS dalam evakuasi selama 23 hari. Jadi, ini namanya sinergi.

Lembaga Mumpuni untuk pengelolaan yang sehat dan alirkan kesejahteraan.
Untuk itu, SDM SKK Migas juga penting. Sektor Hulu ini harus diisi expert dan engineer yang memiliki keahlian yang mumpuni, namun juga harus dibarengi moral yang luhur dan tinggi. Hal ini karena Migas merupakan ‘andalan’ sumberdaya Indonesia. Untuk mengelolanya, pun perlu ‘brainware’ yang mumpuni. Untuk itu, di SKK Migas wajib diisi SDM yang unggul dan juga memiliki ahlak mulia. Tentu dong, karena nanti personel SKK Migas dan juga counterpartnya dari industri-industri hulu migas akan duduk bersama dalam pengelolaan Migas di tanah air. Dan ini mungkin tak luput dari godaan KKN. Masuk akal kan?

Jika SKK Migas ini ‘sehat’, maka aliran kesejahteraan akan lancar. Artinya, aktivitas SKK Migas memenuhi tanggungjawab kepada masyarakat. Pelaksanaan tugas SKK Migas harus memperhatikan dan mengutamakan filosogi SKK Migas untuk ‘menjaga’ agar pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Apalagi jika melihat Fungsi SKK Migas yaitu :
1.   Memberikan pertimbangan kepada Menteri ESDM atas kebijaksanaannya dalam hal penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja serta Kontrak Kerja Sama;
2.   Melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama; mengkaji dan menyampaikan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mendapatkan persetujuan;
3.    Memberikan persetujuan rencana pengembangan selain sebagaimana dimaksud dalam poin sebelumnya;
4.   Memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran;
5.   Melaksanakan monitoring dan melaporkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai pelaksanaan Kontrak Kerja Sama;
6.   dan menunjuk penjual minyak bumi dan/atau gas bumi bagian negara yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara.
Maka sangat penting aspek integritas dan moral bagi setiap SDM nya agar tidak terjadi kerugian dan melenceng dari filosofi tugas SKK Migas sebagaimana disebutkan sebelumnya. Selain sisi SDM, juga sisi manajemen pengelolaan yang efektif. Nah, disini peran penting SCM.

Pengelolaan Rantai Suplai (Supply Chain Management) Hulu Migas
Salah satu aktivitas penting agar tujuan SKK Migas tercapai adalah dengan melakukan SCM. Tujuan fungsi pengelolaan rantai suplai adalah Memperoleh dan mendaya gunakan barang/jasa yang dibutuhkan dalam jumlah, kualitas, harga, waktu dan tempat secara tepat, efektif, dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam hal mengelola hulu Migas, maka perlu adanya konsolidasi suplai yang baik agar apa yang disebut-sebut sebagai multiplier efek di awal tulisan dapat tercapai. Roadmap konsolidasi suplai ini meliputi tahap investasi untuk memperdalam struktur industri. Kemudian melakukan pengembangan SDM melalui kegiatan pelatihan, pertukaran/penugasan internasional. Tentu juga belajar bagaimana nilai dan norma integritas, disiplin, moral dibentuk. Kemudian tahap Pelaksanaan yaitu dengan menggunakan produk dalam negeri dan melaksanakan kegiatan hulu Migas di dalam negeri pula.
SCM ini perlu sinergi dengan permintaan yang dikelola oleh Kontraktor KKS. SKK Migas sebagai unsur pemerintah hadir sebagi regulator dalam melakukan pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan di model pengelolaan hulu Migas ini.Berbagai hambatan diminimalisir dan kebutuhan-kebutuhan diidentifikasi untuk disinergikan dengan suplai yang ada oleh SKK Migas. So, SCM penting dalam menguatkan industri hulu Migas. Dan SKK Migas harus ada disana sebagai pengatur, pengawas, pemberdaya agar pengelolaan Migas digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat luhur UUD 1945.

Kelirumologi, Sosialisasi dan Hilir Kesejahteraan
Di masyarakat, jangankan berbicara hal teknis, SKK Migas saja mungkin akan bergaung ‘negatif’ apabila dikaitkan dengan pengelolaan Migas. Memang, tataran politik kita yang carut-marut menyumbang persepsi masyarakat yang salah.Misalnya beberapa hal tentang SKK Migas yang salah ‘kaprah’ yaitu misalnya, dianggap bahwa SKK Migas adalah pihak yang memilih perusahaan mana yang akan mengelola blok migas tertentu”. Salah lah bro. Karena tender blok Migas dilakukan Kementerian ESDM. SKK Migas bekerja setelah pemenang tender terpilih dan KKS ditandatangani. Sudah jelas toh jika kita baca baik-baik fungsi SKK Migas diatas?
Adalagi keliru mengenai SKK Migas bertanggung jawab terhadap distribusi dan penentuan harga bbm bersubsidi. Hal ini juga nggak benar, karena kebijakan terkait dengan BBM subsidi berada di ranah hilir dan bukan wewenang SKK Migas yg bekerja dlm ranah Hulu. Jadi gonjang-ganjing BMM baru-baru ini jangan sangkut pautkan dengan SKK Migas ya sob.

Kelirumologi yang terbilang parah mungkin terkait kabar bahwa SKK Migas bertanggung jawab dalam melakukan distribusi dan penentuan harga LPG 3 Kg dan 12 Kg. Sekali lagi sama, ini urusan hilir ya. SKK Migas wewenangnya ngga ada disini. Selain pasar, pemerintah berperan memang, namun jelas judulnya bukan SKK Migas.
Sosialisasi di masyarakat, misalnya melalui diskusi publik, penulisan-penulisan tentang peran SKK Migas, serta aktifnya SKK Migas melalui biro terkait (misalny Humas) di dunia media sosial menjadi salah satu cara menghindari salah kaprah ini. Selain itu, dengan engagement yang erat dengan masyarakat lah, apa-apa yang dicita-citakan bangsa melalui peran dan fungsi SKK Migas dapat berjalan dengan baik. Tanya jawab dapat terjadi. Info dan klarifikasi dapat pula dipenuhi. Jadi ngga simpang siur. Kata Broery dan Dewi Yull, “jangan ada dusta diantara kita”.

Jika tidak, maka kasus-kasus bisa jadi menyeret lembaga ini, karena oknum A, B atau C. Peran aktif masyarakat mengawasi, dan memberi dukungan dalam berbagai bentuk. Ya, agar Hulu peran SKK Migas, untuk peran Industri Hulu Migas pada umumnya, tetap akan menjadi sumber, bagi kegiatan di Hilir. Ujungnya, tentu kemakmuran dan kesejahteraan kita sebagai bangsa yang dikaruniai limpahan sumberdaya alam yang besar.

Kesimpulan

Jika (SKK) Migas Mengalir Sampai Jauh.. maka “ Hulu Peran” SKK Migas untuk Hilirisasi Kesejahteraan ke masyarakat luas sebagai dampak dari aktivitas ini sangat diperlukan dan sangat diwajibkan. Oleh karenanya, sebagai masyarakat, seyogyanya kita memahami aktivitas SKK Migas dan menjadikan lembaga ini mampu menjadi “gate keeper”, sekaligus “regulator” dan juga “analis” yang baik agar tak salah dalam memberikan masukan, menganalisa dan menandatangan kontrak KS, sehingga industri hulu migas kondusif, dan dari sisi SDM dan Industri dalam negeri menjadi meningkat. Dan pada akhirnya mampu menjawab tantangan-tantangan perekonomian nasional sebagai “pintu gerbang” untuk peningkatan perekonomian. Amin!

0 komentar :

Posting Komentar