Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas
Bumi(SKK Migas)
mungkin lembaga yang tidak familiar bagi sebagian besar masyarakat. Karena
lembaga ini dibentuk belum lama, yaitu melalui peraturan Presiden (Perpres) No.
9 tahun 2013 yang menggantikan BP Migas, lembaga sebelumnya.
SKK
Migas dibentuk dengan maksud luhur, sebagai institusi yang berwenang dalam hal
pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja
Sama. Inti dari Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan
sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan
penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Tak
hendak berpolemik ihwal peraturan landasan dasar operasional SKK Migas, lebih
penting bagi kita untuk segera menyelaraskan dan memberikan ‘aura’ positif
dengan mendukung agar SKK Migas optimal dalam kinerjanya. Ya kan?
Lembaga di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral itu
selama ini berperan sebagai regulator dan pengawas, penentu cost
recovery kontraktor kontrak karya migas, sekaligus sebagai pemain
bisnis migas. Jadi, seperti apa idealnya? Kalau saya, harus ada aliran manfaat
ke semua pihak, terutama proporsi besar untuk pembangunan ekonomi yang berujung
kesejahteraan rakyat. Titik.
Peran
SKK Migas yang paling penting adalah untuk merealisasikan kedaulatan energi
migas, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33. Jadi, ini adalah
ruh dari mengapa SKK Migas harus didukung untuk bekerja dengan baik. Karena
eksploitasi sumberdaya alam diselenggarakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat. Sudah tak bisa ditawar-tawar itu!
Tulisan
ini mengambil sudut pandang peran SKK Migas dalam industri hulu Migas. Beragam
penulis menulis dengan sudut pandang dan gaya sendiri dalam merekam hulu migas.
Saya ingin berkontribusi ke gelaran #SCMSUMMIT yang menarik ini, dengan menulis
khusus tentang SKK Migas itu sendiri. Semoga bermanfaat.
Mengalir Sampai Jauh!
SKK
Migas memang berperan dalam urusan industri hulu migas. Mendorong
kapasitas, mengatur kegiatan. Mengelola kontrak dan seterusnya sesuai tugas dan
fungsinya. Industri hulu migas, singkat kata harus diberdayakan dengan optimal.
Lebih
jauh, jika kita melihat kata “hulu” ini sama juga dengan “pangkal”. So, dalam
interpretasi lain, bisa saja kita jadikan hulu ini sebagai sumber dan dengan
demikian dia harus mengalir ke hilir.
Di
kampung saya di Palembang, kami menyebut istilah seberang “ulu” (hulu) dan
seberang “ilir” (hilir) yang dibatasi oleh bentangan Sungai Musi. Lucu ya?
Tapi kedua hulu hilir ini disatukan oleh jembatan Ampera, bukan dipisahkan.
Kesejahteraan harus mengalir. Jika ngomongin industri hulu migas, saya
rasa bisa disambungkan dengan filosofi ini hehe..
Selain
itu, kalau berdasarkan aliran sungai Musi, maka aktivitas yang terjadi di
hulu, seperti hasil bumi sayur mayur, karet, kebun, perikanan kemudian dibawa
melalui kapal-kapal ‘ketek’ menuju sentra perdagangan dan pasar di Kota
Palembang. Ke bawah.
Mengalir
sampai jauh, bahkan menuju teluk yang menghubungkan sungai dengan lautan lepas.
Disana, ada Pulai Bangka Belitung yang menjadi aliran aktivitas ekonomi sejak
dahulu kala. Sejak jaman Kerajaan Sriwijaya malah. Orang-orang dari nun jauh
semenanjung Malaka dan Indochina belajar ke Sriwijaya, melawan arus menuju
‘hulu’, sebuah ‘pusat’ yang utama, dasar dan strategis. Untuk kemudian
membawa ‘ilmu’, dan juga ‘produk/barang bernilai ekonomi’ kembali ke
‘hilir’ kampung halaman mereka melalui kapal-kapal yang masuk ke Sungai Musi
dari Laut.
Jadi,
Hulu itu perlu diisi kegiatan yang meningkatkan multiplier efek. Artinya efeknya
“mengg-ganda”. Sinergi, kalau bahasa psikologisnya. Multiplier kalau bahasa
ekonominya. Intinya sama, kegiatan SATU ditambah SATU harus menghasilkan LEBIH
DARI DUA.
Nah industri
dalam negeri berperan penting. Karena yang melakukan aktivitas
harusnya sih industri dalam negeri. Perusahaan-perusahaan lokal. Yang jualan
dipasar dan mendistribusikan sayur mayur di Sungai Musi kan pedagang lokal
hehe.. sama aja dengan hulu migas. SKK Migas nggak berbisnis bro, dia regulator
dan pengawas. Yang berbisnis harusnya industri lokal, perusahana lokal, agar
konsep pembangunan nyambung, ngga banyak dibawa ke Luar Negeri tu keuntungan.
Sepakat?
Kontribusi SKK Migas : Multiplier dan Aksi
SKK
Migas harus mampu memberikan multiplier effect bagi industri
lain. Jadi bukan hany urusan teken kontrak, tapi bagaimana sebuah dokumen
kertas tersebut menjadi pintu gerbnag kesejahteraan melalui kegiatan-kegiatan
sektor lain yang makin berkembang. Nah, contohnya Perbankan.
Belum
lama ini misalnya, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk ditunjuk menjadi
Trustee Paying Agent untuk mengelola ekspor gas dari Blok Sanga-Sanga.
Sebelumnya, BNI juga sudah ditunjuk sebagai trustee paying agent alias
agen pembayaran yang terpercaya untuk penjualan ekspor migas Blok Mahakam.
Artinya, perbankan Indonesia turut andil dalam skema dimana BNI Singapura
sebagaiTrustee Paying Agent bekerjasama dengan Unit Trust di dalam
negeri.
Dampaknya
seperti apa? Tentu peningkatan efisiensi, efektivitas dan aktivitas yang
berskala internasional untuk kemakmuran lokal. Perbankan menjadi salah satu
pilar penting dalam aktivitas ekspor Migas kan? Hal ini sesuai dgn
Peraturan BI No. 16/10/2014 ttg Penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dimana
sebelumnya, DHE dan ‘trustee’ penjualan LNG dan LPG, masih menggunakan trustee
di luar negeri. Berikutnya, SKK Migas akan mewajibkan semua kontrak LNG
mengikuti aturan BI & gunakan bank BUMN sbg trustee. Lebih mantab
lagi, kalau peraturan Bank Indonesia tersebut menjadi undang-undang bro.
Nah,
sebagaimana judul artikel ini, Hulu mengalir ke Hilir. Pangkal menuju Ujung.
Kita analogikan air aja ya. Migas dikelola dalam bentuk badan di level
hulu dengan aspek penguasaan dan pengusaha yang bagaimana. Ke hilir, aspek
pengaturan regulasi dan bagaimana aktivitas sektor hulu migas ini mengembangkan
industri hingga berdampak kepada aktivitas-aktivitas ekonomi lain. Ibarat
domino, kegiatan di hulu industri migas akan berdampak kepada semua domino
berikutnya. Ujungnya, harus dan harus kesejahteraan. Sekali lagi, industri
dalam negeri penting banget agar kegiatan ini berdampak ganda.
So,
aset sumberdaya alam yang melimpah yang dimiliki Indonesia, akan dikelola pula
dengan maksimal, efektif dan efisien. Nggak bocor kemana-mana dan jadi santapan
mafia energi ataupun oknum tikus yang selalu kelaparan. Atau melayang ke
luar negeri sana. Seyogyanya, Pemerintah melalui SKK Migas memberikan
contoh teladan dan ‘best practices’ bagaimana segala macam aturan dan segala
kegiatan industri yang ada di hulu dapat menjadi sumber pemasukan bagi bangsa
ini untuk membangun negeri. Aturan sudah ada, pengawasan dilakukan. Tinggal industrinya,
yuk Maju!
Oya
Kontribusi Hulu Migas tak melulu hanya ekonomi semata. Kemanusiaan pun menjadi
bagian. Hal ini karena SKK Migas dan khususnya Kontraktor KKS memiliki
infrastruktur misalnya mengirimkan tanker untuk memasok BBM bagi kapal
pencari dan mengirimkan penyelam untuk bantu evakuasi pesawat Air Asia QZ8501
di perairan Selat Karimata. Tim kapal Onyx dan KKS terkait yaitu CNOOC SES
membantu BASARNAS dalam evakuasi selama 23 hari. Jadi, ini namanya
sinergi.
Lembaga Mumpuni untuk pengelolaan yang sehat dan alirkan
kesejahteraan.
Untuk
itu, SDM SKK Migas juga penting. Sektor Hulu ini harus diisi expert dan
engineer yang memiliki keahlian yang mumpuni, namun juga harus dibarengi moral
yang luhur dan tinggi. Hal ini karena Migas merupakan ‘andalan’ sumberdaya
Indonesia. Untuk mengelolanya, pun perlu ‘brainware’ yang mumpuni. Untuk itu,
di SKK Migas wajib diisi SDM yang unggul dan juga memiliki ahlak mulia. Tentu
dong, karena nanti personel SKK Migas dan juga counterpartnya dari
industri-industri hulu migas akan duduk bersama dalam pengelolaan Migas di
tanah air. Dan ini mungkin tak luput dari godaan KKN. Masuk akal kan?
Jika
SKK Migas ini ‘sehat’, maka aliran kesejahteraan akan lancar. Artinya,
aktivitas SKK Migas memenuhi tanggungjawab kepada masyarakat. Pelaksanaan tugas
SKK Migas harus memperhatikan dan mengutamakan filosogi SKK Migas untuk
‘menjaga’ agar pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara
dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Apalagi
jika melihat Fungsi SKK Migas yaitu :
1.
Memberikan pertimbangan
kepada Menteri ESDM atas kebijaksanaannya dalam hal penyiapan dan penawaran
Wilayah Kerja serta Kontrak Kerja Sama;
2.
Melaksanakan
penandatanganan Kontrak Kerja Sama; mengkaji dan menyampaikan rencana
pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah
Kerja kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mendapatkan
persetujuan;
3.
Memberikan
persetujuan rencana pengembangan selain sebagaimana dimaksud dalam poin
sebelumnya;
4.
Memberikan persetujuan
rencana kerja dan anggaran;
5.
Melaksanakan monitoring
dan melaporkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai
pelaksanaan Kontrak Kerja Sama;
6.
dan menunjuk penjual
minyak bumi dan/atau gas bumi bagian negara yang dapat memberikan keuntungan
sebesar-besarnya bagi negara.
Maka
sangat penting aspek integritas dan moral bagi setiap SDM nya
agar tidak terjadi kerugian dan melenceng dari filosofi tugas SKK Migas
sebagaimana disebutkan sebelumnya. Selain sisi SDM, juga sisi manajemen
pengelolaan yang efektif. Nah, disini peran penting SCM.
Pengelolaan Rantai Suplai (Supply Chain Management) Hulu Migas
Salah
satu aktivitas penting agar tujuan SKK Migas tercapai adalah dengan melakukan
SCM. Tujuan fungsi pengelolaan rantai suplai adalah Memperoleh
dan mendaya gunakan barang/jasa yang dibutuhkan dalam jumlah, kualitas, harga,
waktu dan tempat secara tepat, efektif, dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam
hal mengelola hulu Migas, maka perlu adanya konsolidasi suplai yang baik agar
apa yang disebut-sebut sebagai multiplier efek di awal tulisan dapat tercapai.
Roadmap konsolidasi suplai ini meliputi tahap investasi untuk memperdalam
struktur industri. Kemudian melakukan pengembangan SDM melalui kegiatan
pelatihan, pertukaran/penugasan internasional. Tentu juga belajar bagaimana
nilai dan norma integritas, disiplin, moral dibentuk. Kemudian tahap
Pelaksanaan yaitu dengan menggunakan produk dalam negeri dan melaksanakan
kegiatan hulu Migas di dalam negeri pula.
SCM
ini perlu sinergi dengan permintaan yang dikelola oleh Kontraktor KKS. SKK
Migas sebagai unsur pemerintah hadir sebagi regulator dalam melakukan
pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan di model pengelolaan hulu Migas
ini.Berbagai hambatan diminimalisir dan kebutuhan-kebutuhan diidentifikasi
untuk disinergikan dengan suplai yang ada oleh SKK Migas. So, SCM penting dalam
menguatkan industri hulu Migas. Dan SKK Migas harus ada disana sebagai
pengatur, pengawas, pemberdaya agar pengelolaan Migas digunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat luhur UUD 1945.
Kelirumologi, Sosialisasi dan Hilir Kesejahteraan
Di
masyarakat, jangankan berbicara hal teknis, SKK Migas saja mungkin akan
bergaung ‘negatif’ apabila dikaitkan dengan pengelolaan Migas. Memang,
tataran politik kita yang carut-marut menyumbang persepsi masyarakat yang
salah.Misalnya beberapa hal tentang SKK Migas yang salah ‘kaprah’ yaitu
misalnya, dianggap bahwa SKK Migas adalah pihak yang memilih perusahaan mana
yang akan mengelola blok migas tertentu”. Salah lah bro. Karena tender blok
Migas dilakukan Kementerian ESDM. SKK Migas bekerja setelah pemenang tender
terpilih dan KKS ditandatangani. Sudah jelas toh jika kita baca baik-baik
fungsi SKK Migas diatas?
Adalagi
keliru mengenai SKK Migas bertanggung jawab terhadap distribusi dan penentuan
harga bbm bersubsidi. Hal ini juga nggak benar, karena kebijakan terkait dengan
BBM subsidi berada di ranah hilir dan bukan wewenang SKK Migas yg bekerja dlm
ranah Hulu. Jadi gonjang-ganjing BMM baru-baru ini jangan sangkut pautkan
dengan SKK Migas ya sob.
Kelirumologi
yang terbilang parah mungkin terkait kabar bahwa SKK Migas bertanggung jawab
dalam melakukan distribusi dan penentuan harga LPG 3 Kg dan 12 Kg. Sekali
lagi sama, ini urusan hilir ya. SKK Migas wewenangnya ngga ada disini. Selain
pasar, pemerintah berperan memang, namun jelas judulnya bukan SKK Migas.
Sosialisasi
di masyarakat, misalnya melalui diskusi publik, penulisan-penulisan tentang
peran SKK Migas, serta aktifnya SKK Migas melalui biro terkait (misalny Humas)
di dunia media sosial menjadi salah satu cara menghindari salah kaprah ini.
Selain itu, dengan engagement yang erat dengan masyarakat lah,
apa-apa yang dicita-citakan bangsa melalui peran dan fungsi SKK Migas dapat
berjalan dengan baik. Tanya jawab dapat terjadi. Info dan klarifikasi
dapat pula dipenuhi. Jadi ngga simpang siur. Kata Broery dan Dewi Yull, “jangan
ada dusta diantara kita”.
Jika
tidak, maka kasus-kasus bisa jadi menyeret lembaga ini, karena oknum A, B atau
C. Peran aktif masyarakat mengawasi, dan memberi dukungan dalam berbagai
bentuk. Ya, agar Hulu peran SKK Migas, untuk peran Industri Hulu Migas pada
umumnya, tetap akan menjadi sumber, bagi kegiatan di Hilir. Ujungnya, tentu
kemakmuran dan kesejahteraan kita sebagai bangsa yang dikaruniai limpahan
sumberdaya alam yang besar.
Kesimpulan
Jika
(SKK) Migas Mengalir Sampai Jauh.. maka “ Hulu Peran” SKK Migas untuk
Hilirisasi Kesejahteraan ke masyarakat luas sebagai dampak dari aktivitas ini
sangat diperlukan dan sangat diwajibkan. Oleh karenanya, sebagai masyarakat,
seyogyanya kita memahami aktivitas SKK Migas dan menjadikan lembaga ini mampu
menjadi “gate keeper”, sekaligus “regulator” dan juga “analis” yang baik agar
tak salah dalam memberikan masukan, menganalisa dan menandatangan kontrak KS,
sehingga industri hulu migas kondusif, dan dari sisi SDM dan Industri dalam
negeri menjadi meningkat. Dan pada akhirnya mampu menjawab tantangan-tantangan
perekonomian nasional sebagai “pintu gerbang” untuk peningkatan perekonomian.
Amin!
0 komentar :
Posting Komentar